Launching sim online berlangsung hari ini minggu 6 desember 2015. Polisi menjamin akan memberikan layanan yang memudahkan masyarakat yang mengajukan permohonan perpanjangan sim. Syaratnya, pemohon tercatat di server Kementrian dalam negeri.
Bawa KTP lalu tunjukkan NIK (nomor induk kependudukan). Jika sudah tercatat di e- KTP, sudah bisa dilayani. Nanti seluruh penerimaan negara bukan pajak (PNPB) dari pelayanan SIM online juga langsung terhubung dengan modul penerimaan negara generasi 2 ( MPN G 2). Dengan cara itu penyetoran pendapatan negara bisa tepat sasaran. Korlantas Mabes Polri sudah menunjuk Bank BRI untuk menangani seluruh transaksi pembayaran perpanjangan SIM online.
Proses pelayanan perpanjangan SIM akan berlangsung cepat. Meski harus datang mengurus sendiri dan antre, masyarakat cepat dilayani. Sebab program itu hanya mencocokkan data yang sudah masuk ke dalam server. Masyarakat tidak perlu khawatir berlama - lama hanya untuk mengurus perpanjangan SIM.
Terkait dengan kemungkinan adanya calo SIM, pelayanan ini bersih dari oknum karena tidak ada yang bisa mengakses server selain polisi. Terkait dengan data di server Kemendagri, bagaimana dengan masyarakat yang masih bermasalah dengan e - KTP?
e - KTP saya saja belum diterbitkan oleh kecamatan karena kesalahan ketika pencatatan dan perekaman data. Ada ide untuk saya??
Sampaikan komentarmu di kolom komentar.